Adheaven - Webpreneur, Futurist and Technologist

The official Natali Ardianto blog

31 May 2009

Kengerian dunia online dimulai

Ngeri. Itu yang terbesit di pikiran gwe ketika tahu bahwa orang yang menulis keluhan di Internet bisa memiliki probabilitas dipenjara lebih besar daripada nulis keluhan di surat kabar. Ya gara-gara UU ITE itu.

Sekarang lagi naik daun yang namanya RS Omni ini, karena baru memenangkan kasus perdata terhadap ibu Prita, dan berhasil memenjarakan bu Prita sejak 13 Mei yll untuk tuntutan pidananya (sedang menunggu sidang). Kasusnya sih sepele banget. Bu Prita komplain tentang servis RS Omni. Kesalahannya? Bu Prita (awalnya) menulisnya ke milis. Bak viral marketing, tulisan Bu Prita menyebar ke seantero jagat Internet.

Sebagai orang yang doyan digital marketing, gwe pikir cara yang ditempuh RS Omni dengan menuntut Bu Prita merupakan strategi PR yang buruk sekali. Ya mungkin mereka telah memenangkan tuntutan hukumnya, tapi tinggal tunggu efek dominonya. Dunia online tidak akan menyukainya. Publik akan melakukan "sanksi sosial".

Kalau di lihat keyword "RS Omni Prita" di Google sekarang sudah mencapai 1040 result search. Tunggu beberapa hari lagi deh, bakalan membengkak multiple times. Sayangnya, dari result search tersebut tidak ada yang positif untuk RS Omni. Apesnya lagi ya keyword RS Omni di Google bakalan "tercemar" oleh kasus Prita ini. The hell, waktu gwe search keyword RS Omni, ternyata banyak juga anggota masyarakat lain yang komplain. Nah kalau gwe saja mulai ngulik-ngulik keyword RS Omni di Google, sudah dipastikan orang lain juga melakukan hal yang sama, dan opini publik akan terbentuk semakin kuat.

Halooo RS Omni. What you've just created is FEAR. No one likes intimidation. Jika diredam dengan respon yang cool and concise, mungkin efeknya tidak akan sebesar nanti ini.
Jangan koyak sarang lebah untuk mendapatkan madunya.
Sialan nieh UU ITE (especially pasat 27 ayat 3 CMIIW). Mana kalah pula di Mahkamah Konstitusi. Apa yang dikatakan pak Nuh di Pesta Blogger 2008 yang lalu menjadi sia-sia. FEAR telah diciptakan. Dunia online sudah tidak sama seperti dulu lagi. Menulis sesuatu yang sedikit saja negatif harus mikir beribu-ribu kali, walau pun tulisan negatif itu merupakan fakta. Udah gitu pasal karet "pencemaran nama baik" udah gampang banget di interpretasikan macem-macemnya. Udah ngga sesuai dengan tujuan awal deh.

Sial nieh, batere B****** gwe gampang banget ngedrop, jelek banget nieh baterenya - PENJARA 6 tahun dan denda 1 milyar karena pencemaran nama baik.

Beh kemarin makan di S**** wajah waitresnya asem banget kaga ada senyumnya - PENJARA 6 tahun dan denda 1 milyar karena penghinaan.

Horee gwe udah dapet HP baru. Tapi koq kabel datanya ngga ada ya, kata di boksnya dapet koq - PENJARA 6 tahun dan denda 1 milyar karena menyebar fitnah.

Welcome to a new kind of FEAR.

Note:
  • Isi UU ITE pasal 27 ayat 3: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
  • Isi UU ITE pasal 45 Ayat (1) UU ITE, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
  • Tidak peduli apakah surat pembaca yang ditulis Prita itu benar atau tidak, jika menghina ya terkena pasal 27 ayat 3 ini karena intinya bu Prita menghina institusi tersebut. Titik!

Connected links:

1 Comments:

At Thursday, June 04, 2009 1:06:00 PM , OpenID supermilan said...

Blog apaan nih! Isinya provokatif sekali!
6 tahun penjara + denda 1 milyar karena pencemaran nama baik.

Emang punya nama baik, de :P

 

Post a Comment

Links to this post:

Create a Link

<< Home